penjual dan pembeli: sama-sama melanggar aturan...
4:17 PM tukang gorengan, sayur, buah, makanan, minuman, sandal jepit dan aneka mata dagangan lain yang bisa digelar di atas lahan minimalis umumnya disebut pedagang kaki lima atau istilah kerennya sektor informal. (sering juga disebut sebagai katup penyelamat yang menggerakan ekonomi di sektor riel. meski kelihatannya usaha kecil, perputaran uang di sini tidaklah kecil). tak ada atau tak diperlukan ijin usaha untuk memulai kegiatan ini. modal yang diperlukan antara lain, selain uang, adalah kerja keras, pintar mencari lokasi. kalo mata dagangannya sama? rejeki kan gak bakalan ketuker.
salah satu lokasi yang banyak diminati para pkl atau pedagang kaki lima adalah daerah pasar minggu, jakarta selatan, terminal bus dan setasiun kereta api. di dalam terminal kita bisa menemukan tukang buah, sayur-sayuran dan aneka lainnya. sebelum tahun 98, kala malam hari, terminal tidak bisa dilalui angkutan umum. tapi pagi hari selepas pukul tujuh, pedagang yang coba-coba menutup jalan, siap-siap saja dagangannya berantakan ditertibkan kamtib. setelah tahun 98, mungkin masih hangat-hangatnya reformasi, keadaan terminal malah parah. siang maupun malam terminal tidak bisa dilewati bus atau mikrolet. tapi, sekarang, dari dua jalur yang ada, satu jalur masih bisa digunakan kendaraan umum.
kalau dulu yang menertibkan para pedagang adalah kamtib, kini penertibnya adalah satpol pp alias satuan polisi pamong praja. alasan penertiban adalah: mengganggu ketertiban umum. kini selain satpol pp ada juga papan pengumuman dilarang berjualan bagi
"setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat diluar ketentuan..."dan, jangan lupa, anda (termasuk saya) juga dilarang membeli pedagang barang dagangan pedagang kaki lima. ada sanksinya loh: denda hingga dua puluh juta rupiah.
2 komentar