aku cinta indonesia...

5:20 PM

berbahagialah para insan periklanan indonesia karena mempunyai seorang menteri yang begitu besar perhatiannya terhadap kelangsungan hidup mereka. pak menteri mengeluarkan peraturan PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN. lewat peraturan ini, semua yang berbau asing dilarang alias tidak boleh dipergunakan. saya kutipkan sebagian disini dan isi selengkapnya silakan lihat sendiri ya...
(2) Pihak yang berperan melakukan atau terlibat dalam proses pembuatan iklan meliputi dan tidak terbatas pada model, pemain, penampil, sutradara, pengarah kreatif, pengarah fotografi, pengarah lampu, pengurus produksi, juru kamera, juru audio, pembantu produksi (crew), suara latar, operator telecinema, penyunting online, penyunting, penyunting offline, penyunting efek, tenaga grafis, pelukis animasi, pemain musik, pengubah lagu, juru rekam suara, penasihat teknis dan pemeran pengganti (stuntman), editor offline, editor online, editor special effect 3-D animasi baik audio maupun visual.
nah, ini merupakan kesempatan besar buat para penggiat periklanan indonesia. betapa tidak, ibaratnya dari hulu ke hilir semuanya orang indonesia yang mengerjakan. dan kata pak menteri:
...dengan diterapkannya peraturan ini, maka setiap agensi yang ingin membuat iklan wajib menggunakan tidak hanya tenaga lokal, tapi juga setting yang berlokasi di Indonesia dan segala sesuatu yang terlibat dalam pembuatan iklan.

"Penggunaan sumber daya lokal ini dilakukan untuk menggali potensi keahlian dan profesionalisme sumber daya di bidang industri periklanan dalam negeri," katanya.
mari kita lihat ke depan, apakah ini benar-benar bermanfaat atau malah sebaliknya.

You Might Also Like

8 komentar

populer...