secure but not secure...

3:39 PM

pernah baca himbauan seperti ini: ‘lengkapi kendaraan anda dengan kunci tambahan’ atau “jangan lupa kunci kendaaraan anda”. benar! ini adalah urusan parkir.

anda juga pasti paham, meski sudah membayar retribusi parkir, kalau kendaraan anda hilang ini adalah urusan anda. di karcis parkir pun biasanya tertera: ‘Atas hilangnya kendaraan dan/atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir’. klausul ini mengacu pada: Pasal 36 Ayat 2 Perda No 5/1999 DKI Jaya yang bunyinya: “kehilangan kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama di petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir”.

mengesalkan dan menyebalkan serta meresahkan ya? jangan bingung dulu. sebenarnya sudah ada asuransi parkir dengan klaim maksimal rp 100 juta untuk mobil dan motor hingga rp 15 juta. preminya pun murah meriah. bisa daftar lewat sms dengan biaya rp 2 ribu. lebih lengkap baca di sini. dan, jangan lebih bingung karena dengan adanya UU no. 8 tentang perlindungan konsumen asuransi itu tidak perlu. kita sebagai konsumen sudah dilindungi. pasal 18 ayat 1 menyatakan:

“Pelaku usaha (dalam hal ini pengelola parkir) dalam menawarkan barang/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila: a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.” selengkapnya silakan klik ini. dan, pelanggaran pasal 18 ini hukumannya pidana paling lama 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah.

atau kalau berniat berperkara bisa mencontoh hontas tambunan yang memenangkan gugatannya tapi ganti ruginya belum dibayar. berita bulan maret tentang dia dapat dibaca di
sini. (terima kasih buat bu linda atas kiriman e-mailnya yang jadi bahan postingan ini)

You Might Also Like

6 komentar

populer...