murah (kok mau) aman...

7:33 PM

menurut ini ... tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
berapa banyak sepeda motor yang dijual selama januari hingga juni 2007? tidak kurang dari 1.829.447 unit. banyaknya sepeda motor yang ada kemudian membuka peluang-peluang usaha baru. katakanlah usaha cuci-cuci, penjualan jaket, sarung tangan, masker, dan tak ketinggalan helm. yang terakhir ini, banyak ragamnya ya. ada yang full face, open face, dan flip up. dan, harganya juga beragam. ada yang murah, pasti ada juga yang mahal. yang harga sepuluh ribu rupiah juga ada lho. dijualnya di pinggir jalan. entah apakah di toko juga ada.

apakah aman menggunakan helm seharga itu? atau apakah helm itu akan melindungi kepala bila terjadi kecelakaan? ada anekdot bas-bang yang berbunyi seperti ini: kalau pakai helm mahal bila kecelakaan yang rusak helmnya dan kepala akan aman. sementara kalau pakai helm murah alias abal-abal, helmnya malah aman dan kepalanya yang hancur.

tapi, beberapa kali saya melihat rombongan para pesepedamotor (berboncengan dua atau tiga orang) yang hendak mengikuti majelis tidak memakai helm. entahlah, mereka memang berpikir tidak akan pernah terjadi kecelakaan atau mereka mempunyai privilese.

nah, kalau seperti ini manakah yang akan dipilih? pakai yang sepuluh ribu tapi tidak melanggar undang-undang lalin atau...

You Might Also Like

7 komentar

populer...