naik metro mini disantuni...

5:13 PM

apakah anda biasa naik kendaraan umum? selama ini, kebanyakan kita, boleh jadi, berfikir bahwa yang mendapatkan santunan asuransi bila kecelakaan hanya penumpang pesawat terbang atau kapal laut. entah kapan mulainya, penumpang angkutan umum seperti metro mini pun kini dilindungi asuransi jasa raharja. lantas bagaimana cara mendapatkan santunan? menurut situs jasa raharja adalah sebagai berikut:
* Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
* Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
nah, kalau ada yang mengalami kecelakaan jangan ragu-ragu untuk menghubungi jasa raharja karena santunan ini diatur oleh undang-undang.

You Might Also Like

7 komentar

populer...