membonceng dan dibonceng sama saja...
5:03 PM
lihatlah, pemulung aja pakai helm kok :D masak sih anda yang naik motor malah enggan memakai pelindung kepala itu.
panas. gerah. ah, cuma deket kok ke ujung situ. dan, seribu satu macam alasan akan keluar manakala ketika bepergian mengendarai sepeda motor tidak memakai helm. padahal dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 jelas-jelas disebutkan memakai helm hukumnya adalah wajib:
tapi, selain pengemudi atau masyarakat, hendaknya petugas lalu lintas juga tegas adanya. jangan membiarkan pelanggar melenggang, jangan juga hanya membuat peraturan seperti tertulis di sebuah polsek di depok: yang tidak memakai helm dilarang masuk.
sekarang pilihan ada pada diri sendiri...
panas. gerah. ah, cuma deket kok ke ujung situ. dan, seribu satu macam alasan akan keluar manakala ketika bepergian mengendarai sepeda motor tidak memakai helm. padahal dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 jelas-jelas disebutkan memakai helm hukumnya adalah wajib:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.bahkan bukan cuma pengemudi tetapi yang dibonceng harus memakai helm juga. seperti diatur sebagai berikut dalam dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).meski peraturannya jelas, sanksinya pun tegas, tetap saja ada pengemudi (dan yang dibonceng atau pembonceng) yang enggan menggunakan helm. alasan yang paling sering dipakai adalah dekat kok cuma ke pasar, lagian ke gak ke jalan raya kok, gak ada polisi. atau, karena menggunakan jasa ojek jadi tak mau memakai helm si abang ojek karena helmnya bau atau kotor.
tapi, selain pengemudi atau masyarakat, hendaknya petugas lalu lintas juga tegas adanya. jangan membiarkan pelanggar melenggang, jangan juga hanya membuat peraturan seperti tertulis di sebuah polsek di depok: yang tidak memakai helm dilarang masuk.
sekarang pilihan ada pada diri sendiri...
0 komentar