jembatan pada galibnya berfungsi untuk menyeberang. umumnya dipasang di atas sungai yang lebar maupun yang tidak terlalu lebar. namun, di jakarta, dan beberapa kota lain ada jembatan yang tanpa sungai di bawahnya. dan, ini tetap disebut jembatan dengan embel-embel penyeberangan. di depok, satu-satunya jembatan penyeberangan yang ada harus mengalah dengan pelebaran jalan. alhasil, saya sebagai salah satu penyeberang jalan harus rebutan dengan mobil dan motor ketika akan menyeberangi jalan margonda yang lebar itu.
alternatif pengganti jembatan penyeberangan adalah zebra cross. anda pasti sudah 'ngeh' dengan garis-garis putih yang mirip kuda zebra itu. menurut wiki:
namun, sayangnya, tidak semua jalan mempunyai zebra cross. kalaupun ada kadang garisnya sudah samar-samar atau hilang sama sekali. saya juga bingung dengan perilaku para pengendara motor atawa mobil yang seperti tidak peduli dengan para penyeberang jalan. padahal jelas-jelas ada aturannya. kalau pejalan kaki sudah menginjakan kaki di zebra cross, maka kendaraan harus berhenti memberi jalan pejalan kaki lebih dahulu.
peraturan tinggal peraturan. atau coba perhatikan gambar di samping ini. entah siapa yang salah. tapi, seingat saya, zebra cross sudah ada lebih dahulu. baru kemudian dinas pertanaman (?) menaruh pot, yang maksudnya barangkali untuk memperindah jalan. namun, malah jadi penghalang bagi mereka yang menyeberang...
alternatif pengganti jembatan penyeberangan adalah zebra cross. anda pasti sudah 'ngeh' dengan garis-garis putih yang mirip kuda zebra itu. menurut wiki:
After isolated experiments, the zebra crossing was first used at 1000 sites in the UK in 1949 in its original form of alternating strips of blue and yellow, and a 1951 measure introduced them into law. In 1971, the Green Cross Code was introduced to teach children safer crossing habits, replacing the earlier "kerb drill".jadi usianya belum terlalu lama yah.
In the United Kingdom the crossing is marked with Belisha beacons, flashing amber globes on black and white posts on each side of the road, named after Leslie Hore-Belisha, the Minister of Transport, who introduced them in 1934. The crossings were originally marked by beacons and parallel rows of studs, and the stripes were soon added for visibility.
namun, sayangnya, tidak semua jalan mempunyai zebra cross. kalaupun ada kadang garisnya sudah samar-samar atau hilang sama sekali. saya juga bingung dengan perilaku para pengendara motor atawa mobil yang seperti tidak peduli dengan para penyeberang jalan. padahal jelas-jelas ada aturannya. kalau pejalan kaki sudah menginjakan kaki di zebra cross, maka kendaraan harus berhenti memberi jalan pejalan kaki lebih dahulu.
peraturan tinggal peraturan. atau coba perhatikan gambar di samping ini. entah siapa yang salah. tapi, seingat saya, zebra cross sudah ada lebih dahulu. baru kemudian dinas pertanaman (?) menaruh pot, yang maksudnya barangkali untuk memperindah jalan. namun, malah jadi penghalang bagi mereka yang menyeberang...