sabuk pengaman...

11:00 AM

tadi malam gak o-t alias over time, tapi pulang rada malam. akibatnya telat bangun. kebangunnya juga karena telepon berdering-dering. terkejut jadinya. alhamdulillah tidak pakai acara jatuh. biasa-biasanya sih pukul sembilan kurang wib sudah bertengger di depan monitor. tapi karena berangkat sendirian – tidak bareng (jemputan) nanda yang lagi outing ke bandung. ibunya juga menjadi ‘panitia’, jadilah bujangan semalam. telat bangun dan telat sampai kantor jadi alasan yang sah. :d

sambil terkantuk-kantuk di dalam angkutan kota, saya jadi ‘pengamat’ dadakan. karena jalanan macet, laju kendaraan pun jadi tersendat. lewat satu mobil sedan dengan pengemudi dan penumpang di sebelahnya. keduanya, ya kedua-duanya, tidak menggunakan seat belt. ah, mungkin, mereka lupa. lewat satu lagi, perbedaannya adalah: yang ini mengemudi sendirian sambil merokok. persamaannya: tidak menggunakan sabuk pengaman juga. lupa lagi, nih, aku membatin sambil tersenyum.

lalu-lintas terus melaju dan mereka benar-benar lupa. barangkali lebih tepatnya melupakan memasang seat belt. jalan semakin lancer, angkot yang saya tumpangi juga melaju. nah, ketemu lagi dengan yang sama. hanya saja mobilnya branded dari eropa meski keluaran lama. kalau dilihat-lihat mereka mestinya mengetahui peraturan mengenai sabuk pengaman ini. mereka tidak (mau) tahu ya?

memang sih kalau memakai sabuk tersebut, rasanya seperti diikat. sejak peraturan menggunakan seat belt diberlakukan (lagi, karena sudah lama diundangkan, tahun berapa ya, adakah yang tahu?), nanda tidak mau lagi duduk di depan. padahal dulu-dulu nanda pasti minta di depan. “enggak enak ah, susah nafas aku,” katanya. kalau saya sih suka-suka saja karena kalau tidur tidak khawatir jatuh, hehehe…

balik kepada ‘mereka yang lupa’ tadi: dilihat lebih jauh lagi, ternyata tidak ada hubungan antara tingkat kekayaan dengan melek pengetahuan atau taat peraturan. dibandingkan dengan pengemudi taksi mereka jelas kalah. coba saja iseng-iseng amati mereka. pasti mereka taat aturan. kalau kena tilang repot urusannya. dendanya ‘berdasarkan Pasal 61 UU Nomor 14 Tahun 1992, pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan mendapat ganjaran denda maksimal senilai Rp 1 juta atau kurungan satu bulan penjara’.

hanya saja, kadang pak supir tidak mewajibkan penumpang yang duduk di depan untuk memakai seat belt. “ah, gak apa-apa pak, kecuali di sudirman,” ujarnya meyakinkan penumpang. peraturan lalu lintas beda-beda ya? :d. tentu tidak dong. sekarang terpulang kepada diri masing-masing. mau menjadi seperti supir taksi atau orang-orang berpunya itu?

You Might Also Like

0 komentar

populer...